PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 26
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Komisioner dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 berwenang:
- menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas,
wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem
kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP
Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan pegawai BP Tapera serta menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera;
- mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi
Komisioner kepada Komite Tapera;
- merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan
barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP
Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan
- melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh
Komite Tapera.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -15-
Bagian Kedua
Deputi Komisioner
Paragraf 1
Umum
