PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 25
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Komisioner dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;
melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan
serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera
kepada Komite Tapera;
mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
melakukan evaluasi kinerja manajer investasi, bank
kustodian, dan bank atau perusahaan pembiayaan;
dan
- menyampaikan laporan hasil pengaturan dan
pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.
