PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 8
(1) Dalam rangka pengelolaan IGT, perlu penetapan Walidata
IGT dan Kelompok Kerja Nasional IGT oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial selaku Ketua Tim Pelaksana.
(2) Walidata IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
- menyusun dan mengembangkan kebijakan teknis di
bidang IGT; dan
- mengelola dan memberikan akses berbagi data IGT
melalui Jaringan IGN.
(3) Kelompok Kerja Nasional IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempunyai tugas:
- menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
(NSPK) data IGT sesuai dengan tema;
- memberikan dan melaporkan data IGT kepada
Satuan Tugas 1;
- bersama-sama dengan Satuan Tugas 1 melakukan
sinkronisasi data IGT terhadap IGD; dan
- mendukung Satuan Tugas 2 dalam menyelesaikan
sinkronisasi antar data IGT sesuai dengan ruang
lingkup Kelompok Kerja Nasional IGT.
