Pasal 7
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
mempunyai tugas memberikan dukungan dan pelayanan
teknis operasional dan administratif kepada Tim
Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2) Sekretariat Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5), terdiri atas:
- Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi
Percepatan Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Wakil Sekretaris I : Deputi Bidang Kajian dan
Pengelolaan Program Prioritas,
Kantor Staf Presiden;
- Wakil sekretaris II : Deputi Bidang Informasi
Geospasial Tematik, Badan
Informasi Geospasial;
www.peraturan.go.id
2016, No.28 -8-
Satuan Tugas 1;
Satuan Tugas 2.
(3) Sekretariat Tim Percepatan KSP secara administratif
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
(4) Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d mempunyai tugas:
- melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data
IGT Nasional yang bersumber dari
kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT,
dan pemerintah daerah;
- melakukan pengelompokan IGT ke dalam kelompok
data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT
Potensi;
- melakukan proses integrasi IGT yang mengacu pada
IGD; dan
- mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait
perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan
KSP dengan kementerian/lembaga, Kelompok Kerja
Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama
dalam kegiatan kompilasi dan integrasi IGT.
(5) Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e, mempunyai tugas:
- melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Status;
- melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Perencanaan Ruang;
- melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Potensi;
melakukan sinkronisasi antar kelompok data IGT;
memberikan rekomendasi penyelesaian masalah
terkait sinkronisasi data IGT;
- membuat rumusan penyelesaian konflik antar data
IGT; dan
- mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait
perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan
KSP dengan kementerian/lembaga, Kelompok Kerja
www.peraturan.go.id
2016, No.28
Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama
dalam kegiatan sinkronisasi data IGT.
(6) Keanggotaan dan tata kerja Satuan Tugas 1 dan Satuan
Tugas 2 ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi
Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Sekretaris.
(7) Sekretariat dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat merekrut tenaga ahli
perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
