Pasal 6
(1) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (5) mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi teknis percepatan
pelaksanaan KSP terkait pelaksanaan Rencana Aksi
dan hasil kerja dari Kelompok Kerja Nasional IGT
dan Walidata IGT;
- menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam
rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan
teknis percepatan pelaksanaan KSP;
- menetapkan langkah-langkah dan kegiatan prioritas
bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP; dan
- menyusun mekanisme berbagi data IGT melalui
Jaringan IGN.
(2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Ketua : Kepala Badan Informasi
Geospasial;
www.peraturan.go.id
2016, No.28
- Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan
Regional dan Otonomi Daerah,
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
- Deputi Bidang
Perekonomian, Sekretariat
Kabinet.
(3) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara administratif berkedudukan di Badan Informasi
Geospasial.
