Pasal 5
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP, Pemerintah
membentuk Tim Percepatan KSP.
(2) Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi strategis yang dibutuhkan
untuk percepatan pelaksanaan KSP;
- membuat dan menetapkan kebijakan dalam rangka
penyelesaian permasalahan dan hambatan
percepatan pelaksanaan KSP;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
percepatan pelaksanaan KSP pada umumnya dan
rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP pada
khususnya; dan
- memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar
sesuai dengan tujuan percepatan pelaksanaan KSP
yang telah ditetapkan.
(3) Tim Percepatan KSP dapat menambahkan IGT di luar IGT
yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Percepatan
Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), termasuk IGT yang
disiapkan oleh Badan Informasi Geospasial.
(4) Susunan keanggotaan Tim Percepatan KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
www.peraturan.go.id
2016, No.28 -6-
- Anggota : 1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
- Sekretaris Kabinet.
(5) Tim Percepatan KSP dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim
Pelaksana dan Sekretariat.
