PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 4
(1) Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000.
(2) Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat
dilakukan pada tingkat ketelitian peta di luar skala
1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi
Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019.
(3) Percepatan pelaksanaan KSP terdiri dari 4 (empat)
kegiatan, yang terdiri atas:
- kompilasi data IGT yang dimiliki oleh
kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT,
www.peraturan.go.id
2016, No.28
dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah
Indonesia;
- integrasi data IGT melalui proses koreksi dan
verifikasi IGT terhadap IGD;
- sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang
terintegrasi; dan
- penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian
permasalahan IGT termasuk penyediaan alokasi
anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan
tersebut.
