Pasal 3
(1) Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui
penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP
tahun 2016-2019 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Penanggung jawab program pada Rencana Aksi
Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan
ketersediaan pembiayaan pada masing-masing
kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk
penyiapan IGD dan/atau IGT.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
(4) Kementerian Keuangan dapat memberikan tambahan
alokasi anggaran pada kementerian/lembaga untuk biaya
penyiapan IGD dan/atau IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
