PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 2
(1) Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta
yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu
standar, satu basis data, dan satu geoportal guna
percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
(2) Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berfungsi sebagai:
- acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor;
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.28 -4-
- acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas
yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata
Ruang.
