PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 9
Tim Percepatan KSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat melibatkan,
bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.28 -10-
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemangku
kepentingan, badan usaha, dan/atau pihak lain.
