PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 34
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.10 13
TATA KERJA
