PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 35
(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.
(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
