Pasal 33
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri
Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif,
dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Kependudukan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
