PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 28
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan.
