PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengawasan, dan pengendalian program pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kesepuluh Inspektorat
