PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 27
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan
Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.10 11
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan
Kawasan dipimpin oleh Deputi.
