PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesetaraan dan keadilan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan
