PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 25
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak.
