PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.10 10
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak
dipimpin oleh Deputi.
