PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, museum sejarah, dan warisan budaya;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan nilai budaya dan kreativitas;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan karakter bangsa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang keolahragaan dan revolusi mental;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebudayaan, pemuda, dan olah raga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak
