PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan.
