PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan
Perlindungan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan
Perlindungan Sosial dipimpin oleh Deputi.
