PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
