PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Koordinasi Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengurangan risiko bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan tanggap cepat;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemulihan pasca bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan konflik sosial;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.10 6
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial
