PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 7
Struktur Organisasi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri dari:
Kepala;
Wakil Kepala
Sekretaris;
Pengawas Internal; dan
Deputi, paling banyak 5 (lima) orang.
