PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 8
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas.
(2) Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh
Presiden.
(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri.
