PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 6
Dalam rangka membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri melakukan penataan:
- Organisasi SKK Migas;
- Pegawai SKK Migas; dan
- Aset SKK Migas; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.24 4
