PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 3
Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), terdiri dari:
- Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Wakil Ketua : Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara;
- Anggota : 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
