PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut SKK Migas.
(2) Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dibentuk Komisi Pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.24
