PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 4
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mempunyai tugas:
- memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas; dan
- memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas.
