PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 19
Dalam rangka pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dilakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
