PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 November 2012 sepanjang berkaitan dengan biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
