PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 18
(1) Biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi, berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh Menteri, untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.24 6
(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012.
