PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 15
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
