PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 16
Ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, kepegawaian, dan tata kerja SKK Migas, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, kepegawaian, dan tata kerja SKK Migas, diatur lebih lanjut oleh Menteri.