PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 14
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SKK Migas dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SKK Migas dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang.