PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 13
(1) Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non
pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan
pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Pegawai SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas.
