PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 12
(1) Batas usia pensiun bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas
Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah 60 (enam puluh) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
