PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 tentang PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 1 — PENGGANTI KERUGIAN SELAMA DITEMPATKAN DIATAS KAPAL NEGARA DAN PADA WAKTU MENJALANKAN PERJALANAN DINAS DENGAN KAPAL NEGARA ATAU ALAT PENGANGKUTAN LAIN.
Pengganti kerugian sebagai akibat kecelakaan kapal, kepada pelaut-pelaut yang ditempatkan diatas suatu kapal Negara atau melakukan perjalanan jabatan dengan kapal Negara dengan tugas melakukan pekerjaan dilaut diberikan untuk barang-barang dan lain-lain yang selayaknya dapat dianggap diperlukan oleh pelaut untuk menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Menteri Perhubungan Laut dapat MENETAPKAN peraturan-peraturan lebih lanjut tentang barang-barang yang selayaknya diperlukan.
