Pasal 4
BAB 1 — PENGGANTI KERUGIAN SELAMA DITEMPATKAN DIATAS KAPAL NEGARA DAN PADA WAKTU MENJALANKAN PERJALANAN DINAS DENGAN KAPAL NEGARA ATAU ALAT PENGANGKUTAN LAIN.
(1) Pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 ditetapkan sebagai berikut: I. untuk instrumen-instrumen, buku-buku dan alat-alat perkakas; a. harga pengganti sepenuhnya bagi alat-alat nautik yaitu: sextant/octant: bagi nachoda ditambah dengan teropong (kijker); b. harga pengganti sepenuhnya untuk buku-buku pelajaran yang diperlukan guna mempersiapkan diri untuk menempuh suatu ujian nautis-teknis dan untuk menambah pengetahuan berhubungan dengan suatu jabatan nautis-teknis; c. separoh dari harga pengganti bagi instrumen-instrumen, buku-buku dan alat-alat perkakas lainnya; II. Untuk pakaian dan barang-barang perlengkapan; tiga perempat harga pengganti untuk pakaian dan barang perlengkapan, tidak termasuk perhiasan; III. Untuk barang perabot yang akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut separoh harga pengganti dengan ketentuan bahwa harga penggantinya tidak boleh melebihi jumlah penggantinya yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut pula; IV. Untuk uang tunai; a. untuk perjalanan kurang dari satu bulan, setinggi- tingginya seperempat dari gaji bersih sebulan; b. untuk perjalanan lebih dari satu bulan setinggi-tingginya setengah gaji bersih sebulan;
(2) Yang dimaksud dengan suatu perjalanan ialah perjalanan dari saat berangkatnya kapal sampai kembalinya kapal dipelabuhan pangkalan. (3) Pengganti kerugian dari barang-barang yang tersebut angka-angka 1, II dan III dapat juga terdiri dari biaya pembetulan barang-barang akan tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang.
