PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 tentang PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
BAB 1 — PENGGANTI KERUGIAN SELAMA DITEMPATKAN DIATAS KAPAL NEGARA DAN PADA WAKTU MENJALANKAN PERJALANAN DINAS DENGAN KAPAL NEGARA ATAU ALAT PENGANGKUTAN LAIN.
Yang dimaksud dengan perjalanan dinas ialah : a. perjalanan jabatan dengan kapal Negara dengan tugas melakukan pekerjaan dilaut atau alur pelayaran; b. perjalanan jabatan dengan kapal Negara tanpa tugas melakukan pekerjaan dilaut; c. perjalanan jabatan dengan alat-alat pengangkutan lain; d. perjalanan pindah, baik dengan kapal Negara maupun dengan alat-alat pengangkutan lain,
