PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 tentang PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
BAB 1 — PENGGANTI KERUGIAN SELAMA DITEMPATKAN DIATAS KAPAL NEGARA DAN PADA WAKTU MENJALANKAN PERJALANAN DINAS DENGAN KAPAL NEGARA ATAU ALAT PENGANGKUTAN LAIN.
Kepada Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan pelaut, selanjutnya disebut pelaut, dapat diberikan pengganti kerugian atas tanggungan Negara untuk barang-barang dan lain-lain yang dibawanya untuk dipakai sendiri yang bukan karena salah atau kelalaiannya sendiri, tidak, dapat dipakai lagi, rusak atau hilang selama ditempatkan diatas kapal Negara dan/atau pada waktu melakukan perjalanan dinas.
