PERPRES
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
penyelenggaraan MPP.
(2) Pemerintah,. . .
SK No 097578 A
PRES!DEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan:
- pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; danlatau
- bersifat lintas kabupatenlkota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
