PERPRES
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk:
- mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan; dan
- meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
