PERPRES
PENGESAHAN AMANDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
