PERPRES
PENGESAHAN AMANDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE
Pasal 1
Mengesahkan Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Perubahan Pasal- Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif) yang telah disetujui pada tanggal 15 Desember 2010 di
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.219
Washington DC, Amerika Serikat oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
