PERPRES
PENGESAHAN AMANDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.219 4
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.219
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.219 6
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.219
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.219 8
www.djpp.depkumham.go.id
