PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 15
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk menyelenggarakan Gerhan bersumber pada : a. APBN dan APBD; b. Dana Reboisasi; dan/atau c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat; sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
