PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Gerhan dibebankan pada APBN Departemen Kehutanan. (2) Pembiayaan untuk mendukung program kegiatan pada masing- masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga yang bersangkutan. (3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Pembina Gerhan Provinsi dari Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD masing-masing.
