PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN GERHAN
(1) Penyelenggaraan pembuatan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dievaluasi secara berkala. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
